Dalam upaya memperkuat core business usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2012, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI. Kali ini, PNRI turut serta hadir dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha sebagai bagian dari kontribusi aktifnya dalam mendukung perbaikan dan modernisasi regulasi badan usaha di Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta menciptakan kerangka hukum yang adaptif, khususnya bagi para pelaku usaha dan organisasi lainnya, agar dapat berkembang secara transparan dan akuntabel. Kehadiran PNRI dalam proses ini tidak hanya sebagai peserta, namun juga sebagai mitra yang secara aktif memberikan masukan berdasarkan pengalaman praktisnya dalam menjalankan usaha percetakan yang melayani kebutuhan pemerintahan dan masyarakat luas.
Partisipasi dalam penyusunan RUU Badan Usaha ini menjadi kesempatan berharga untuk memperkuat posisi PNRI dalam ekosistem usaha nasional. Dengan adanya peraturan yang lebih baik, diharapkan PNRI dapat semakin optimal dalam menjalankan mandat pelayanan publik dan bisnis, sekaligus menjaga keseimbangan antara tujuan sosial dan komersial.
Kolaborasi antara AHU dan PNRI dalam RUU ini juga diharapkan dapat memudahkan proses administrasi hukum bagi badan usaha di Indonesia. Melalui regulasi yang lebih adaptif, seluruh badan usaha, baik yang berorientasi keuntungan maupun yang bersifat pelayanan publik, diharapkan mampu menghadapi tantangan perubahan ekonomi global dengan kesiapan yang lebih baik.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa dengan bergandengan tangan, sektor publik dan regulator dapat menciptakan regulasi yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.