
PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selama ini Jamsostek telah melayani sejumlah kegiatan pengamanan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Pergantian dasar hukum dan status dari perusahaan ke lembaga publik menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terkait iuran yang selama ini dibayarkan kepada Jamsostek. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bisa tidaknya mereka mengucurkan dana yang mereka simpan.
Terkait hal itu, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) bekerjasama dengan BPJS dan InHealth melakukan sosialisasi kepada pegawai PNRI pada 14 November 2014.