Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) Tahun 2014

Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Badan Usaha Milik Negara khususnya Perum PNRI Mulai tanggal 8-21 November 2015 bekerjasama dengan tim Asesor dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk menilai kinerja Badan Usaha mulai dari manajemen sampai dengan pegawai setingkat paling bawah atau lebih dikenal dengan sebutan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU).

Penilaian dilakukan dari sisi administrasi dan dokumentasi hingga melakukan kunjungan ke bagian produksi. Penilaian ini dilakukan untuk melihat komitmen Direksi dan karyawan dalam meningkatkan kinerja perusahaan sehingga menghasilkan produk unggulan.

Atas arahan Dirut Percetakan Pemerintah RI, diterima dengan senang hati penilaian KPKU dan akan bekerjasama dengan tim Asesor dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.