Hadiri Rapat Konsinyasi Fasilitasi Penyusunan RUU Tentang Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, PNRI Sampaikan Pentingnya BN-TBN

Bandung– 30 November 2024, Perum PNRI turut berpartisipasi dalam Rapat Konsinyasi Fasilitasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Badan Usaha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston, Bandung pada tanggal 28-30 November 2024 ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan kerangka hukum yang relevan bagi pengelolaan BadanUsaha di Indonesia.

Turut hadir Direktur Utama Perum PNRI, B Sigit Yanuar Gunarto, Direktur Keuangan, SDM & Manajemen Risiko, Dhita Febrianty beserta beberapa orang jajaran Perum PNRI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, Direktur Tata Negara, Dulyono, juga Narasumber yang berasal dari kalangan notaris, hakim serta perancang dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan juga Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/ Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Dendy Apriandi.

Direktur Utama Perum PNRI, B Sigit Yanuar Gunarto, Dalam rapat tersebut, menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya Berita Negara dan Tambahan Berita Negara (BN TBN), “Mungkin menganggap berita negara itu, saat itu, dan saat ini beberapa menganggap tidak penting, kalau tidak penting pasti ini tidak akan pernah ada, kenapa dari sejak tahun 1810 itu sudah ada, karena memang penting, pentingnya itu bukan hanya di negara Indonesia, tapi memang ini di beberapa negara yang lain terutama di negara-negara eropa itu sudah ada sejak jaman dulu” Ujar Sigit.

Berkaitan dengan pentingnya BN TBN, lebih lanjut dirinya juga menyampaikan fungsi dari BN TBN itu sendiri, “fungsinya apa? yaitu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak terkait, Melindungi kepentingan publik, terutama bagi kreditur, investor, dan mitra usaha, Memberikan informasi yang mudah diakses oleh publik mengenai kondisi, struktur, dan perubahan pada perseroan yang relevan untuk transaksi atau hubungan bisnis dan Membantu aparat penegak hukum dalam penyediaan data Badan Hukum guna proses penyelidikan”. tambahnya.

Sebagaimana diketahui Dasar Hukum Penugasan Pemerintah terhadap Perum Percetakan Negara RI yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 Pasal 3 yaitu Mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan; Mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan Mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

Perum PNRI berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif pemerintah dalam penyusunan RUU Tentang Badan Usaha ini. Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan masa depan sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional.