
Jakarta, 16 November 2022 Dalam rangka menyambut hari toleransi internasional, Perum Percetakan Negara RI (Perum PNRI) melakukan serangkaian kegiatan internalisasi Pedoman Saling Menghargai di Lingkungan Kerja (Respectful Workplace Policy) yang dimulai sejak 17 Oktober 2022 sampai dengan 11 November 2022.
Respectful Workplace Policy (RWP) adalah pedoman yang mengatur tentang lingkungan kerja yang aman, serta melindungi harkat dan martabat manusia, mengedepankan sikap saling menghargai, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, perundungan dan pelecehan serta berbagai bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik seluruh jajaran BUMN dan pihak-pihak terkait dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kondusif dan produktif untuk mendorong keberlanjutan perusahaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
Kegiatan tersebut terselenggara melalui kolaborasi Unit SDM dan Sekretariat. Seluruh jajaran karyawan Perum PNRI baik yang di pusat maupun cabang mengikuti program internalisasi dimaksud dengan dibagi beberapa batch. Sekretaris Perusahaan Perum PNRI, Suyatin menjadi pemateri dalam acara internalisasi tersebut.
Pedoman Berperilaku Saling Menghargai Di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) Perum PNRI, disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE-3/MBU/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai Di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di Lingkungan BUMN.