
Dalam rangka Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, pada Jum’at 16 September 2022, mengadakan Kegiatan Edukasi Ragam Perselisihan Hak dan Kepentingan di Artotel Suites Bianti,Jl. Urip Sumoharjo No. 37, Yogyakarta.
Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (Perum PNRI), B Sigit Yanuar Gunarto turut hadir dalam acara dimaksud, guna memenuhi Undangan sebagai Narasumber dari DitJen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut.
Dalam paparannya, Sigit menyampaikan beberapa hal seputar Konflik Kepentingan Dalam Pengaturan Syarat Kerja Dalam Perjanjian Kerja Bersama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagaimana diketahui Pasal 1 ayat (21 ) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil perudingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak. Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan hal-hal lain terkait PKB, mulai dari siapa saja yang terlibat dalam penyusunan, poin-poin apa saja yang harus ada di dalam PKB, dan lainnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para pihak yang hadir dalam acara tersebut dapat saling mengedukasi hal-hal terkait ketenagakerjaan kepada para audience yang berasal dari berbagai pihak.