
Bandung, 1 Juli 2025, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar yang bertema Dari Aset ke Akta : Notaris Sebagai Pilar Legal Dalam Jual Beli Saham Perseroan Terbatas dan Sosialisasi Berita Negara (BN) dan Tambahan Berita Negara (TBN) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-117 yang diselenggarakan pada Selasa, 1 Juli 2025, di Hotel Grandia, Bandung.
Acara ini salah satunya bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara notaris dengan PNRI dalam proses publikasi dokumen hukum negara secara yuridis. Sekitar 350 peserta dari kalangan notaris hadir dalam kegiatan ini. Selain itu, hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Barat, Dr. H. Dhody A.R Widjajaatmadja, dan Sekretaris Wilayah, Ibu Dwi Sapto, juga Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Para Ketua Pengurus Daerah dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Dalam paparannya, Dirut PNRI, B Sigit Yanuar Gunarto menekankan pentingnya peran notaris dalam BN TBN. Ia juga menjelaskan fungsi dan pentingnya BNTBN, proses penerbitan, hingga transformasi digital yang tengah dilakukan PNRI, termasuk pengembangan layanan Halo BNRI yang memberikan kemudahan akses informasi melalui WhatsApp.

“Kita reminder saja, fungsinya BN TBN salah satunya Meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak terkait. Terkait dengan siapa sih pemegang sahamnya? Jadi setiap kali ada perubahan pemegang saham, didaftarkan dan diumumkan, kenapa? Ini kepentingannya untuk kreditur, untuk investor, untuk mitra usaha, jadi mereka mencari tahu perusahaan itu, dimiliki oleh siapa, melalui Berita Negara. Masyarakat umum apakah bisa mengecek aktanya? tidak bisa, akta kan milik perusahaan yang disimpan, jadi kalau ada yang bertanya kepada notaris, notaris bisa menolak karena itu rahasia klien, bertanya ke Kementerian Hukum mereka akan menjawab kenapa ke kami silahkan lihat di website, tapi jika mereka melihat ke Berita Negara dan Tambahan Berita Negara itu dibolehkan, kenapa? karena ini memang tujuannya publikasi secara yuridis, sehingga semua pihak boleh melihat perusahaan itu siapa yang memiliki termasuk pengurusnya”. ujar Dirut PNRI di hadapan para peserta.
Lebih lanjut Dirut PNRI menekankan akan pentingnya BNTBN “Jika suatu saat terjadi kasus, bukan saat ini, tapi 10 tahun yang akan datang, atau 20 tahun yang akan datang atau 30 tahun yang akan datang, begitu dokumen ini dicari tidak ada, maka itu menjadi peluang pihak lain untuk menggugat, bahkan bukan hanya menggugat perdata, namun bisa menjadikan hal-hal ini dikaitkan dengan pidana, saran saya agar hal ini tidak terjadi, tertib saja dari awal”.

Sesi sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya pertanyaan dari peserta seputar BN TBN. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi antara PNRI dan para notaris demi mewujudkan layanan publikasi hukum negara.

Pada akhir sosialisasi Sigit juga mengingatkan kembali pentingnya BNTBN “pentingnya BNTBN ini adalah untuk menjaga klien-klien Bapak/Ibu Notaris sekalian, agar administrasi mereka terkait dengan ini nanti, konsen seperti ini kan di akta ada konsideran perubahan-perubahan itu akan tertib terus, jika itu dititipkan ke PNRI, jadi nanti PNRI yang akan menyimpan dokumen ini, seumur hidup.