
Jakarta, 21 Juli 2021. Keputusan Pemerintah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 menjadi hal yang tepat dan penting dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan PPKM Darurat tentu memiliki konsekuensi serta pro kontra di masyarakat dan dunia usaha, salah satunya adalah kaitannya dengan kekhawatiran anjloknya produktivitas dan efektivitas kerja yang dapat memengaruhi kinerja usaha.
Perum PNRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang percetakan umum, percetakan sekuriti, multimedia, smart card, percetakan kemasan, jasa grafika, dan percetakan Al-Quran sesuai PP 72/2012 memiliki rumusan implementatif dalam menjaga produktivitas dan efektivitas kerja selama PPKM Darurat 3-20 Juli. Melalui Surat Edaran nomor 26 tentang penerapan PPKM Darurat dan Kebijakan WFH (Work From Home) di Lingkungan Perum PNRI tanggal 2 Juli 2021, manajemen memberikan panduan bagi karyawan Perum PNRI agar tetap produktif dan efektif selama pelaksanaan work from home pada PPKM Darurat.
Rasa tanggung jawab atas tugas dan jabatan sebagai wujud nilai budaya AKHLAK menjadi hal pertama yang menjadi semangat dan motivasi. Selanjutnya mempersiapkan diri, peralatan, dan ruangan yang representatif terutama kaitannya dengan konektivitas sehingga dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada atasan dan tim kerja. Yang tak kalah penting juga siapkan rencana kerja, target, dan dokumentasi pekerjaan. Dan yang akhir namun tidak boleh dikesampingkan adalah benar-benar menjaga untuk tetap dirumah dan melakukan protokol kesehatan termasuk untuk anggota keluarga satu rumah.
#AKHLAK
#PPKMDarurat
#wfh
#produktif
#protokolkesehatan